/>

Rabu, 09 Maret 2011

Zat Najis Berubah Menjadi Suci

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Ada beberapa benda najis yang bisa berubah menjadi benda lainnya yang suci. Misalnya saja bangkai yang telah terpendam ribuan tahun dalam tanah, akhirnya bisa berubah menjadi minyak bumi. Saat ini minyak bumi banyak digunakan secara luas di berbagai lini, yang sering kita temui dan gunakan adalah bensin. Kita tahu bangkai itu najis. Apakah jika minyak itu berasal dari bangkai yang terpendam juga dihukumi najis? Ataukah ia dihukumi sebagai zat atau benda baru? Inilah kaedah yang perlu dipahami, yaitu kaedah ‘istihalah’. Jika kita bisa memahami hal ini, maka akan dengan mudah menjawab permasalahan di atas. Moga bahasan ini bermanfaat.

Mengenal Istihalah

Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah,

تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه

“Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.”

Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ‘ain (zat) najis, seperti kotoran, khomr (bagi yang mengatakannya najis), dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ‘ain (zat) najis yang berubah sifat-sifatnya. Bisa jadi dia berubah karena dibakar atau karena berubah menjadi cuka. Atau mungkin perubahan itu terjadi karena ada sesuatu yang suci yang bercampur dengannya. Seperti contohnya babi yang najis yang jatuh dalam garam, akhirnya menjadi garam.

Para ulama telah menyepakati bahwa apabila khomr berubah menjadi cuka dengan sendirinya (karena dibiarkan begitu saja), maka khomr tersebut menjadi suci. Namun para ulama berselisih jika khomr tadi berubah menjadi cuka melalui suatu proses tertentu.

Adapun untuk najis yang lainnya, apabila ia berubah dari bentuk asalnya, maka para ulama berselisih akan sucinya.[1]

Perselisihan Ulama dalam Masalah Istihalah

Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan bahwa najis pada ‘ain (dzat) dapat suci dengan istihalah. Jika najis sudah menjadi abu, maka tidak dikatakan najis lagi. Garam (yang sudah berubah) tidak dikatakan najis lagi walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah. Misal yang lain, khomr ketika berubah menjadi cuka baik dengan sendirinya atau dengan proses tertentu dari manusia atau cara lainnya, maka itu juga dikatakan suci. Hal ini semua dikarenakan zat yang tadi ada sudah berubah. Aturan Islam pun menetapkan bahwa sifat najis jika telah hilang, maka sudah dikatakan tidak najis lagi (sudah suci).

Jadi jika tulang dan daging berubah menjadi garam, maka yang dihukumi sekarang adalah garamnya. Garam tentu saja berbeda statusnya dengan tulang dan daging tadi.

Perkara semisal ini amatlah banyak. Intinya, istihalah pada zat terjadi jika sifat-sifat najis yang ada itu hilang.

Adapun ulama Syafi’iyah dan pendapat ulama Hambali yang lebih kuat, najis ‘ain (zat) tidaklah dapat suci dengan cara istihalah. Jika anjing atau selainnya dilempar dalam garam, akhirnya mati dan jadi garam, maka tetap dihukumi najis. Begitu pula jika ada uap yang berasal dari api yang bahannya najis, lalu uap itu mengembun, maka tetap dihukumi najis.

Dikecualikan dalam masalah ini adalah untuk khomr, yaitu khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada campur tangan. Cuka yang berasal dari khomr seperti itu dianggap suci. Alasan najisnya khomr tadi adalah karena memabukkan. Saat jadi cuka tentu tidak memabukkan lagi, maka dari itu dihukumi suci. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama).

Adapun jika khomr berubah menjadi cuka dengan proses tertentu misalnya ada gas yg masuk, maka ketika itu tidaklah suci.[2]

Pendapat yang Rojih

Dari perselisihan di atas, pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa suatu zat yang najis yang berubah (dengan istihalah) menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci.

Di antara alasannya adalah karena hukum itu berputar pada ‘illahnya (alasan atau sebab). Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Jika sifat-sifat najis telah hilang, maka hukum najis itu sudah tidak ada. Demikianlah yang dijelaskan dalam kaedah ushuliyah,

الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتًا وَعَدَمًا.

“Hukum itu berputar pada ‘illahnya. Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika ‘illah itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada.”

Pendapat inilah yang lebih tepat, apalagi diterapkan di zaman saat ini. Kita masih ingat bahwa minyak bumi itu asalnya dari bangkai hewan yang terpendam ribuan tahun. Padahal bangkai itu jelas najis. Jika kita katakan minyak bumi, itu najis karena berpegang pada pendapat Syafi’iyah dan Hambali, maka jadi problema untuk saat ini.

Jika seseorang memahami kaedah istihalah ini, ia akan tahu bagaimanakah menghukumi suatu najis apabila najis tersebut sudah berubah menjadi benda lain yang tidak nampak lagi atsar-atsarnya (bekas-bekasnya).

Semoga sajian kaedah ilmu ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.



Riyadh-KSA, 4 Rabi’uts Tsani 1432 H (10/03/2011)

www.rumaysho.com






Senin, 07 Maret 2011

Minggu, 06 Maret 2011

Untung dalam dagang syariah

Mimbar Jumat
MUSTAFA KAMAL ROKAN

SUATU kali penulis berbelanja di sebuah pasar tradisional untuk membeli sebuah tas. Seperti biasa, setelah memilih beranekaragam model tas, penulis menjatuhkan pilihan pada satu model tas sembari menanyakan harganya. Dengan sedikit basa-basi, sang penjual menawarkan harga tas tersebut 80 ribu rupiah, lalu, penulis menawar harga tas tersebut 40 ribu rupiah, sepontan saja sang penjual mengatakan “modal saja belum cukup”, kalau harga yang itu model tas yang model ini sembari menunjukkan model tas yang berkualitas rendah. Penulispun mengurungkan niat untuk membeli, namun ketika hendak pergi, sang penjual memanggil sambil mengatakan, sudah tambahi 5 ribu aja untuk dapat sekedar untung sedikit, lalu penulis tetap bertahan dengan tawaran awal, setelah tawar-menawar akhirnya sang penjual membolehkan harga yang penulis tawar.

Cerita demikian selalu kita temukan saat belanja di pasar-pasar terutama di pasar tradisional, suasana ini sungguh tidak mengenakkan bagi kita, sebab sangat sulit bagi kita mengetahui harga dasarnya (kecuali bagi yang sudah terbiasa berbelanja dan mengetahui harga pasaran). Jika menawar terlalu murah, terasa tidak mengenakkan bagi kita, namun jika tidak, mungkin saja kita telah tertipu oleh sang pedagang, sebab harga penawarannya bisa dua atau tiga kali lipat dari harga dasarnya. Kita sendiri selalu menebak “harga dasar” dan berapa sang penjual mengambil untung.

Demikian juga halnya dengan sistem perbankan syariah, pertanyaaan yang selalu muncul, berapa margin yang ditawarkan?, Ada ungkapan bahwa harga yang ditawarkan oleh pembiayaan rumah oleh bank syariah lebih tinggi dari bank konvensional dan seterusnya. Lalu, pertanyaannya bagaimana dan berapa ketentuan keuntungan yang boleh ditetapkan menurut syariah?

Konsep Untung Dalam Islam
Keuntungan adalah salah satu unsur penting dalam perdagangan, perdagangan dilakukan untuk mencari keuntungan sebagai upaya mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup. Untung adalah sinonim dengan perkataan laba, atau profit dalam bahasa Inggris. Untung dalam bahasa arab disebut dengan al-ribh yang diartikan dengan pertambahan atau pertumbuhan dalam perdagangan. Ada juga istilah lain yang terkait dengan untung seperti al-nama’, al-ghallah, al-faidah. Kata ribh sendiri hanya terdapat satu kali dalam Al-Quran yakni saat Allah mengecam tindakan orang-orang munafik. Mereka Itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk (QS.2: 16).

Kata ribh dapat diartikan sebagai pertambahan atau kelebihan yang dihasilkan dari unsur modal dan usaha perdagangan. Dalam hal ini, terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang cakupan dan batasan untung, Al-Thabari berpendapat bahwa unsur untung yang diperoleh dari perdagangan adalah sebagai ganti barang yang dimiliki oleh si penjual ditambah dengan kelebihan dari harga barang saat dibeli sebelumnya. Dengan demikian, jika terjadi pertukaran barang tanpa ada pergantian atau kelebihan dari harga barang yang dibeli sebelumnya, berarti pedagang tersebut merugi.

Agak berbeda cakupan untung menurut Al-Naisabury, baginya untung adalah pertambahan dari modal pokok setelah ada unsur usaha perdagangan. Sebab, Al-Naisabury mendefinisikan perdagangan sebagai perputaran harta dalam lingkaran perdagangan yang bertujuan memperoleh pertambahan (nilai) dari barang tersebut. Mirip dengan pendapat Al-Naisabury, Zamakhsari mendefinisikan untung sebagai kelebihan dari modal pokok setelah ada unsur usaha perdagangan. Karenanya, perdagangan adalah aktivitas pedagang yang membeli suatu barang dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

Sepintas, definisi untung menurut para ulama tidaklah jauh berbeda. Namun, jika dianalisis lebih mendalam tampak bahwa masing-masing definisi keuntungan yang diungkap ulama memiliki kelebihan dan kekurangan. Syamsiah Muhammad seorang pakar asal Damaskus lebih memilih pendapat Al-Thabary, walaupun sederhana, definsi untung dalam pandangan Al-Thabari terlihat lebih “pasti dan kukuh” dari pendapat lainnya, bahwa untung adalah pertambahan dari modal dari aktivitas perdagangan yang dilakukan. Lebih jelas, Thabari mendefiniskan maksud pertambahan itu sendiri yakni kelebihan dari harga asal dari barang yang diperdagangkan.

Berbeda dengn penulis, walau “terkesan tidak pasti”, definisi keuntungan dalam pandangan Al-Naysabury dan Zamakhsary menurut hemat penulis lebih dapat mengakomodir definisi untung yang beretika. Definisi di atas memperlihatkan, bahwa Al-Naysabury Al-Zamakhsary lebih mengedepankan unsur usaha atau campur tangan si pedagang dalam perniagaannya. Penulis mengartikan unsur usaha yang dimaksud Al-Nasysabury dan Zamakhsary adalah sejauhmana tingkat kesulitan dalam aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh di pedagang yang diganti dengan “harga keuntungan” yang ditawarkannya kepada si pembeli. Dengan bahasa yang sederhana keuntungan adalah harga upah dari jerih payah si pedagang dalam perniagaan.

Penulis sebut “harga beretika”, keuntungan yang pantas diambil oleh si pedagang adalah seberapa besar usaha, jerih payah atau tingkat kesulitan yang dialami oleh si pedagang yang pantas diganti oleh si pembeli. Sampai disini, unsur usaha si pedagang menjadi patokannya. Unsur usaha yang dimaksud dapat diartikan dari penemuan usaha (ide), bagaimana usaha mendapatkan barang, tingkat kesulitan transportasi, tingkat keskulitan distribusi hingga ke tingkat tinggi rendahnya resiko. Pendapat ini sejalan dengan tafsir Al-Qurtubi tentang kalimat tijarah dalam surah Al-Nisa’ ayat 29. Qurthubi menyebutkan kata “tijarah” dapat diartikan dalam dua bentuk kegiatan yakni kegiatan pertukaran atau jual beli di sebuah tempat tanpa bermusafir dan kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan melakukan perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain. Tentu, kegiatan perniagaan yang mengharuskan perpindahan satu tempat ke tempat lain memerlukan energi lebih seperti transportasi serta resiko yang berbeda dengan perdagangan yang tidak memerlukan perpindahan tempat.

Dengan demikian, batasan keuntungan bergantung kepada tingkat usaha yang dilakukan oleh si pedagang terhadap usaha dagangnya. Sebuah produk atau barang yang didapatkan secara mudah baik dalam menemukan barang atau membawa barang tersebut tentu berbeda harga dengan barang yang sulit didapatkan serta tidak mudah untuk dihadirkan. Karenanya, harga sebuah barang tidak dapat ditentukan sesukanya apalagi memanfaatkan ketidaktahuan atau kedunguan si pembeli terhadap sebuah barang.

Keuntungan Bank
Secara umum bahwa usaha perbankan baik konvensional maupun syariah mirip untuk tidak menyatakan sama. Sebab dalam sistem perbankan keuntungan yang diperoleh adalah selisih keuntungan yang diperoleh dari penanam modal (pendeposit) dengan pihak pengguna modal (peminjam). Usaha intermediasi antara pihak yang kelebihan uang (surplus of fund) dengan pihak yang kekurangan/membutuhkan uang (lack of fund) adalah sumber keuntungan bank, dan inilah “ruh” nya bank.

Namun secara konsep sungguh terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya (bank konvensional dan bank syariah). Dalam Islam, riba merupakan keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang yang diharamkan karena keuntungan keuntungan seperti ini minim resiko. Dengan kata lain tingkat usaha termasuk resiko bagi bank konvensional tidak berat untuk menyatakan tidak ada. Bank tidak harus memikirkan keberhasilan atau kegagalan nasabah dalam berusaha yang menggunakan uang bank, sebab keuntungan yang diperoleh bank sudah pasti didapat melalui besar bunga yang ditetapkan. Pun, jika usaha yang dikelola gagal, bank masih mempunyai jaminan yang diberikan oleh nasabah yang biasanya nilainya lebih besar dari uang pinjaman.

Bank menurut Islam pantas mendapatkan “keuntungan” disebabkan bank adalah bagian dari usaha yang sedang dilakukan oleh nasabah yang “memakai” uang bank. Bank mendapatkan keuntungan jika usaha yang dikelola oleh pihak nasabah berhasil (sistem mudharabah) atau pihak bank dan nasabah secara bersama melakukan usaha tertentu (sistem musyarakah). Demikian juga sebaliknya, bank tidak memperoleh keuntungan dari uang yang diberikan kepada nasabah, bahkan bank boleh jadi menanggung kerugian jika usaha yang dijalankan nasabah merugi. Sampai disini, keuntungan bank (walaupun agak sedikit rancu dengan konsep kerjasama) harus based on resiko yang berat. Karenanya, keuntungan atau margin yang diperoleh bank seyogyanya memperhatikan tingkat usaha termasuk didalamnya resiko.
Penulis adalah dosen Hukum Bisnis Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara
http://www.waspada.co.id 

Tanda Anda terkena stres stadium 1

Stres bagaikan momok bagi setiap orang. Banyak orang menyangkal bahwa yang seringkali mengganggunya adalah stres. Padahal kejujuran mengakui akan meringankan beban stres. Akui saja bahwa saat ini Anda sedang terkena stress stadium 1.
Apa sih yang dimaksud dengan stress stadium 1. Mari kita intip apa saja gejalanya:
 1.Menjadi mudah marah, tak sabaran, tidak tenang dan tegang. Cenderung membentak-bentak orang lain dan menyalahkan orang lain atas suasana hati yang buruk

2.
merasa lelah namun kesulitan untuk tidur. Namun ada juga yang tidur berlebihan, dan tetap merasakan bahwa tubuh tidak segar

3.
Menjadi sangat sensitif, mudah tersinggung terhadap segala sesuatu

4.
Bergantung pada rokok, alkohol, atau segala sesuatu yang sifatnya adiktif dan membuat tenang

5.
Pola makan menjadi berubah, pada umumnya tidak teratur

6.
Selalu merasa tidak nyaman dan ada rasa sakit di perut

7.
Seringkali gugup (menggigiti kuku, menggoyang-goyangkan kaki, menggaruk-garuk kepala, dll)

8.
Mudah melupakan sesuatu yang penting
 
Hal-hal tersebut masih merupakan hal kecil dan belum benar-benar menguasai hidup. Namun, jika dibiarkan akan menjadi suatu hal yang menghancurkan karir dan hidup Anda.

http://www.waspada.co.id