/>

Minggu, 06 Maret 2011

Untung dalam dagang syariah

Mimbar Jumat
MUSTAFA KAMAL ROKAN

SUATU kali penulis berbelanja di sebuah pasar tradisional untuk membeli sebuah tas. Seperti biasa, setelah memilih beranekaragam model tas, penulis menjatuhkan pilihan pada satu model tas sembari menanyakan harganya. Dengan sedikit basa-basi, sang penjual menawarkan harga tas tersebut 80 ribu rupiah, lalu, penulis menawar harga tas tersebut 40 ribu rupiah, sepontan saja sang penjual mengatakan “modal saja belum cukup”, kalau harga yang itu model tas yang model ini sembari menunjukkan model tas yang berkualitas rendah. Penulispun mengurungkan niat untuk membeli, namun ketika hendak pergi, sang penjual memanggil sambil mengatakan, sudah tambahi 5 ribu aja untuk dapat sekedar untung sedikit, lalu penulis tetap bertahan dengan tawaran awal, setelah tawar-menawar akhirnya sang penjual membolehkan harga yang penulis tawar.

Cerita demikian selalu kita temukan saat belanja di pasar-pasar terutama di pasar tradisional, suasana ini sungguh tidak mengenakkan bagi kita, sebab sangat sulit bagi kita mengetahui harga dasarnya (kecuali bagi yang sudah terbiasa berbelanja dan mengetahui harga pasaran). Jika menawar terlalu murah, terasa tidak mengenakkan bagi kita, namun jika tidak, mungkin saja kita telah tertipu oleh sang pedagang, sebab harga penawarannya bisa dua atau tiga kali lipat dari harga dasarnya. Kita sendiri selalu menebak “harga dasar” dan berapa sang penjual mengambil untung.

Demikian juga halnya dengan sistem perbankan syariah, pertanyaaan yang selalu muncul, berapa margin yang ditawarkan?, Ada ungkapan bahwa harga yang ditawarkan oleh pembiayaan rumah oleh bank syariah lebih tinggi dari bank konvensional dan seterusnya. Lalu, pertanyaannya bagaimana dan berapa ketentuan keuntungan yang boleh ditetapkan menurut syariah?

Konsep Untung Dalam Islam
Keuntungan adalah salah satu unsur penting dalam perdagangan, perdagangan dilakukan untuk mencari keuntungan sebagai upaya mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup. Untung adalah sinonim dengan perkataan laba, atau profit dalam bahasa Inggris. Untung dalam bahasa arab disebut dengan al-ribh yang diartikan dengan pertambahan atau pertumbuhan dalam perdagangan. Ada juga istilah lain yang terkait dengan untung seperti al-nama’, al-ghallah, al-faidah. Kata ribh sendiri hanya terdapat satu kali dalam Al-Quran yakni saat Allah mengecam tindakan orang-orang munafik. Mereka Itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk (QS.2: 16).

Kata ribh dapat diartikan sebagai pertambahan atau kelebihan yang dihasilkan dari unsur modal dan usaha perdagangan. Dalam hal ini, terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang cakupan dan batasan untung, Al-Thabari berpendapat bahwa unsur untung yang diperoleh dari perdagangan adalah sebagai ganti barang yang dimiliki oleh si penjual ditambah dengan kelebihan dari harga barang saat dibeli sebelumnya. Dengan demikian, jika terjadi pertukaran barang tanpa ada pergantian atau kelebihan dari harga barang yang dibeli sebelumnya, berarti pedagang tersebut merugi.

Agak berbeda cakupan untung menurut Al-Naisabury, baginya untung adalah pertambahan dari modal pokok setelah ada unsur usaha perdagangan. Sebab, Al-Naisabury mendefinisikan perdagangan sebagai perputaran harta dalam lingkaran perdagangan yang bertujuan memperoleh pertambahan (nilai) dari barang tersebut. Mirip dengan pendapat Al-Naisabury, Zamakhsari mendefinisikan untung sebagai kelebihan dari modal pokok setelah ada unsur usaha perdagangan. Karenanya, perdagangan adalah aktivitas pedagang yang membeli suatu barang dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

Sepintas, definisi untung menurut para ulama tidaklah jauh berbeda. Namun, jika dianalisis lebih mendalam tampak bahwa masing-masing definisi keuntungan yang diungkap ulama memiliki kelebihan dan kekurangan. Syamsiah Muhammad seorang pakar asal Damaskus lebih memilih pendapat Al-Thabary, walaupun sederhana, definsi untung dalam pandangan Al-Thabari terlihat lebih “pasti dan kukuh” dari pendapat lainnya, bahwa untung adalah pertambahan dari modal dari aktivitas perdagangan yang dilakukan. Lebih jelas, Thabari mendefiniskan maksud pertambahan itu sendiri yakni kelebihan dari harga asal dari barang yang diperdagangkan.

Berbeda dengn penulis, walau “terkesan tidak pasti”, definisi keuntungan dalam pandangan Al-Naysabury dan Zamakhsary menurut hemat penulis lebih dapat mengakomodir definisi untung yang beretika. Definisi di atas memperlihatkan, bahwa Al-Naysabury Al-Zamakhsary lebih mengedepankan unsur usaha atau campur tangan si pedagang dalam perniagaannya. Penulis mengartikan unsur usaha yang dimaksud Al-Nasysabury dan Zamakhsary adalah sejauhmana tingkat kesulitan dalam aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh di pedagang yang diganti dengan “harga keuntungan” yang ditawarkannya kepada si pembeli. Dengan bahasa yang sederhana keuntungan adalah harga upah dari jerih payah si pedagang dalam perniagaan.

Penulis sebut “harga beretika”, keuntungan yang pantas diambil oleh si pedagang adalah seberapa besar usaha, jerih payah atau tingkat kesulitan yang dialami oleh si pedagang yang pantas diganti oleh si pembeli. Sampai disini, unsur usaha si pedagang menjadi patokannya. Unsur usaha yang dimaksud dapat diartikan dari penemuan usaha (ide), bagaimana usaha mendapatkan barang, tingkat kesulitan transportasi, tingkat keskulitan distribusi hingga ke tingkat tinggi rendahnya resiko. Pendapat ini sejalan dengan tafsir Al-Qurtubi tentang kalimat tijarah dalam surah Al-Nisa’ ayat 29. Qurthubi menyebutkan kata “tijarah” dapat diartikan dalam dua bentuk kegiatan yakni kegiatan pertukaran atau jual beli di sebuah tempat tanpa bermusafir dan kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan melakukan perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain. Tentu, kegiatan perniagaan yang mengharuskan perpindahan satu tempat ke tempat lain memerlukan energi lebih seperti transportasi serta resiko yang berbeda dengan perdagangan yang tidak memerlukan perpindahan tempat.

Dengan demikian, batasan keuntungan bergantung kepada tingkat usaha yang dilakukan oleh si pedagang terhadap usaha dagangnya. Sebuah produk atau barang yang didapatkan secara mudah baik dalam menemukan barang atau membawa barang tersebut tentu berbeda harga dengan barang yang sulit didapatkan serta tidak mudah untuk dihadirkan. Karenanya, harga sebuah barang tidak dapat ditentukan sesukanya apalagi memanfaatkan ketidaktahuan atau kedunguan si pembeli terhadap sebuah barang.

Keuntungan Bank
Secara umum bahwa usaha perbankan baik konvensional maupun syariah mirip untuk tidak menyatakan sama. Sebab dalam sistem perbankan keuntungan yang diperoleh adalah selisih keuntungan yang diperoleh dari penanam modal (pendeposit) dengan pihak pengguna modal (peminjam). Usaha intermediasi antara pihak yang kelebihan uang (surplus of fund) dengan pihak yang kekurangan/membutuhkan uang (lack of fund) adalah sumber keuntungan bank, dan inilah “ruh” nya bank.

Namun secara konsep sungguh terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya (bank konvensional dan bank syariah). Dalam Islam, riba merupakan keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang yang diharamkan karena keuntungan keuntungan seperti ini minim resiko. Dengan kata lain tingkat usaha termasuk resiko bagi bank konvensional tidak berat untuk menyatakan tidak ada. Bank tidak harus memikirkan keberhasilan atau kegagalan nasabah dalam berusaha yang menggunakan uang bank, sebab keuntungan yang diperoleh bank sudah pasti didapat melalui besar bunga yang ditetapkan. Pun, jika usaha yang dikelola gagal, bank masih mempunyai jaminan yang diberikan oleh nasabah yang biasanya nilainya lebih besar dari uang pinjaman.

Bank menurut Islam pantas mendapatkan “keuntungan” disebabkan bank adalah bagian dari usaha yang sedang dilakukan oleh nasabah yang “memakai” uang bank. Bank mendapatkan keuntungan jika usaha yang dikelola oleh pihak nasabah berhasil (sistem mudharabah) atau pihak bank dan nasabah secara bersama melakukan usaha tertentu (sistem musyarakah). Demikian juga sebaliknya, bank tidak memperoleh keuntungan dari uang yang diberikan kepada nasabah, bahkan bank boleh jadi menanggung kerugian jika usaha yang dijalankan nasabah merugi. Sampai disini, keuntungan bank (walaupun agak sedikit rancu dengan konsep kerjasama) harus based on resiko yang berat. Karenanya, keuntungan atau margin yang diperoleh bank seyogyanya memperhatikan tingkat usaha termasuk didalamnya resiko.
Penulis adalah dosen Hukum Bisnis Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara
http://www.waspada.co.id 

0 komentar: